Departemen Perdagangan meminta masyarakat berhati-hati terhadap tawaran penggandaan uang (money game) yang berkedok multi level marketing (MLM).
Pemerintah sulit mengawasi praktik bisnis money game itu, karena belum ada perangkat hukum yang khusus mengatur praktek ilegal tersebut, kata Kepala Seksi Usaha Perdagangan Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, Sihar Pohan di Makassar, Jumat.
Modus operandi dari praktek money game hampir sama dengan bisnis yang umumnya dikenal masyarakat dengan MLM. Perbedaannya, bisnis money game hanya mengandalkan perekrutan konsumen tanpa ada produk yang dijual, ujarnya.
Penggunaan istilah MLM oleh perusahaan money game biasanya hanya digunakan untuk menarik minat masyarakat.
Menurut Sihar, pemberantasan praktik money game selama ini sulit dilakukan. Sebab, pengaturan bisnis penjualan langsung yang diatur dalam Permendag Nomor 13 tahun 2006, belum memberikan sanksi yang tegas, hanya bersifat administratif bagi pelaku usaha yang melanggar.
Praktek bisnis money game saat ini disinyalir telah merambah ke daerah, khususnya ibukota provinsi dan Jakarta. Sejauh ini, pelaku bisnis money game seperti Probest, Promail di Jakarta, Banyumas Mulia Abadi di Medan, Pohon Mas di Surabaya, merupakan sebagian kecil yang telah ditertibkan pemerintah.
Sihar mengingatkan masyarakat agar tidak terpancing dengan tawaran janji keuntungan di luar batas kewajaran yang dilakukan pengelola bisnis jaringan ilegal.
Saat ini, pemerintah terus melakukan sosialisasi atau penyebaran informasi untuk memberikan pemahaman tentang penyalahgunaan SIUPL kepada masyarakat.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti pemerintah daerah, aparat kepolisian dan Asosiasi Pelaku Perdagangan Langsung (APLI), untuk meminimalisir menjamurnya praktek bisnis money game di daerah, termasuk Makassar.